Daftar Anggota Komisi IV DPR yang Diduga Menerima Suap
Indikasi 50 anggota Komisi IV DPR terima uang suap alih fungsi hutan Bagan Api-Api, kini ke 50 anggota DPR tersebut sedang di awasi oleh KPK. (F-PKS)
Berikut nama-nama anggota Komisi IV DPR RI yang diambil dari Website DPR-RI, 49 orang diantaranya diduga menerima suap:
1.Ketua Komisi IV: Ishartanto (PKB)
2. Wakil Ketua Mindo Sianipar (PDIP)
3. Wakil Ketua Syarfi Hutauruk (Golkar)
4. Wakil Ketua Suswono (PKS)…kembalikan uang
5. Wakil Ketua Hilman Indra (Bintang Pelopor Demokrasi)
Anggota:
6.Joseph Wiliem Lea Wea (Bintang Pelopor Demokrasi)
7.Rusman H M Ali (Bintang Reformasi)
8. H Iman Syuja (PAN)
9. Darmayanto (PAN)
10. Nazamuddin (PAN)
11. Nurhadi M Musawir (PAN)
12.Sudjud Sirajudin (PAN)
13.Apri Hananto Sukahar (PDS)
14.Idham SH (PDIP)
15.Elviana (PDIP)
16.Djoemat Tjiptowardojo (PDIP)
17. Mardjono (PDIP)
18. Ganjar Pranowo (PDIP)
19. Wowo Ibrahim (PDIP)
20.I Made Urip (PDIP)
21.Jacobus Mayong Padang (PDIP)
22. Surya Supeno (Partai Demokrat)
23.I Wayan Sugiana (Partai Demokrat)
24.Nuraeni A Barung (Partai Demokrat)
25. Maruahal Silalahi (Partai Demokrat)
26. Sarjan Tahir (Partai Demokrat)
27. Indria Octavia Muaya (Partai Demokrat)
28. Bomer Pasaribu (Partai Golkar)
29. Azwar Chesputra (Golkar)
30. Ismail Tadjudin (Gollar)
31. S Sumiyati (Golkar)
32. Markum Singodimedjo (Golkar)
33. Soekotjo Said (Partai Golkar)
34.Mohammad Ali Yahya (Golkar)
35.Sumarjaya Linggih (Golkar)
36. Mukhtarudin (Golkar)
37.Fachri Andi Leluasa (Golkar)
38.Mustika Rahim (Golkar)
39. Zainudin Amali (Golkar)
40.Robert Joppy Kardinal (Golkar)
41.Syamsul Hilal (PKS)….kembalikan uang
42.Djalaludin Asy Syatibi (PKS)….kembalikan uang
43.Umung Anwar Sanusi (PKS)….kembalikan uang
44.Tamsil Linrung (PKS)…kembalikan uang
45. Arifin Junaidi (PKB)
46. Mufid A Busyairi (PKB)
47. Ahmad Rawi (PKB)
48. Ariono Wijanarko (PKB)
49. Al Amin Nur Nasution (PPP)….ditangkap KPK
50. Endang Kosasih (PPP)
51.Faqih Chaironi (PPP)
52 .Masusoh Ujati (PPP)
53. Rusnain Yahya (PPP)
54. Hifnie Sarkawie (PPP)
Urip Tri Gunawan: Vonis 20 Tahun
Vina Martina Sianipar - detikNews
Jakarta - Jaksa Urip Tri Gunawan dinyatakan bersalah telah menerima suap terkait penanganan kasus BLBI Sjamsul Nursalim oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Namun, bukan berarti kasus yang kini dihentikan penyelidikannya itu dibuka kembali.
“Bahwa kasus Sjamsul mungkin akan dibuka kembali jika mendapatkan bukti baru. Tapi putusan terhadap Urip bukan berarti bukti baru untuk kasus Sjamsul Nursalim,” kata Kapuspenkum Kejagung BD Nainggolan.
Hal tersebut disampaikan mantan Wakajati Kalimantan Selatan itu di Kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2008).
Drama Korupsi Indonesia
Filed under: Catatan Anak Manusia, Download Gratis, Politik
Ringtone Kemas Artalyta Untung Urip, ah.. ini benar-benar drama korupsi. KATAKAN TIDAK UNTUK KORUPSI, SEKARANG JUGA!!
Aye ikut nyebarin ringtone percakapan para oknum penegak hukum dan tersangka agar ada efek jera buat para koruptor!!
BLOGGER BENCI KORUPTOR!! silakan download ringtone percakapan mereka di sini
Tanggal 2 Maret 2008 Artalyta Suryani (AS) dan Untung Udji Santoso (UU) bercakap-cakap via telepon.
AS : Coba sampeyan telepon dulu ke Antasari
UU : Udah, mati teleponnya
AS : Disuruh nyari dong. Ferry suruh nyari
UU : Ferry juga nggak ngangkat
AS : Jadi gimana? Inikan mesti ngamanin bos kita semua. Aku jawabnya apa?
UU : Usahakan cepet you keluar, nyari Antasari deh
AS : Ya dimana, dia rumahnya dimana?
UU : Ya, anu…di BSD sana waktu itu, nggak tahu juga. Tapi jangan, jangan ke rumahnya
AS : Kemana?
UU : Ketemu di hotel atau dimana deh
AS : Ya aku udah mau dibawa
UU : Haaa?
AS : Aku mau dibawa, sampeyan lah kejar cari dia mas, kan nggak ketara kalo sampeyan
UU : Iya, tapi teleponnya..Aku nggak ngerti rumahnya. Teleponnya nggak ngangkat. Aku udah minta Wisnu
AS : Sekarang susulin
UU : Tak telepon dulu deh
AS : Sekarang sampeyan susulin, gerilya sama Wisnu
UU : Aku sudah telepon Wisnu, demi Allah
AS : Apa kata Wisnu?
UU : Sudah dibuka teleponnya. Kamu punya telepon lain nggak? Nggak punya…Lah, gimana?
AS : Wah, sekarangkan aku udah mau dibawa (petugas KPK-red). Supaya keterangannya sama gimana? Kan jangan sampai kena semua.
UU : Kenapa sih, kok Minggu-minggu (hari Minggu), nggawe gawean wae (bikin kerjaan saja)
AS : Makanya, aku dari luar kota, dia maksa hari ini (tidak jelas siapa yang dimaksud “dia” oleh Artalyta)
UU : Kacau kabeh.
Dalam percakapan Untung mencoba menyampaikan rencana skenario Kejaksaan Agung akan melakukan penangkapan terhadap Artalyta. (bersambung)
*Sumber Percakapan: Kompas.Com
Kasus BLBI, Sebuah Agenda yang Tertunda
Agak sulit memang memahami cerita satu ini, sebagaimana penulis sadari kapabilitas penulis juga tidak begitu memadai. Namun demikian, cerita ini semoga menambah khazanah pengetahuan kita bersama tentang kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Kasus BLBI pertama kali mencuat ketika Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan hasil auditnya pada Agustus 2000. Laporan itu menyebut adanya penyimpangan penyaluran dana BLBI Rp 138,4 triliun dari total dana senilai Rp 144,5 triliun. Di samping itu, disebutkan adanya penyelewengan penggunaan dana BLBI yang diterima 48 bank sebesar Rp 80,4 triliun. (Sumber: Tempo)
Sumber lain mengatakan dimulai ketika laporan audit kinerja pada Bank Indonesia (BI) per 17 Mei 1999 yang dikeluarkan pada tanggal 31 Desember 1999 oleh BPK. Dalam laporan tersebut BPK mengungkapkan jumlah BLBI yang telah disalurkan oleh BI kepada bank penerima telah mencapai Rp 164.536,10 Miliar dan jumlah BLBI yang tidak layak dialihkan kepada pemerintah sebesar Rp 80,24 triliun. (Sumber: Indonesian Corruption Watch (ICW))
Adapun dokumen lengkap terkait kasus ini hasil analisis ICW dapat di download disini.
Saya pribadi tidak begitu peduli awalnya, mengingat saat itu saya masih duduk di bangku SMP. Akan tetapi, menjadi menarik ketika saya telah banyak berinteraksi dengan dinamika pergerakan mahasiswa. Di balik kasus ini tersimpan “hantu gentayangan” yang telah merampas hak-hak hidup masyarakat Indonesia menuju kesejahteraan. Ya, ada aroma korupsi.
Anda tentu tahu berita terhangat tentang penangkapan jaksa Urip Tri Gunawan. Ya, penangkapan Beliau memang belum dikaitkan dengan kasus BLBI. Tapi, Urip adalah ketua Tim 35 Kejaksaan Agung yang menangani penyelidikan kasus dana BLBI. Penangkapan Urip itu hanya berselang dua hari, setelah Kejaksaan Agung mengumumkan penghentian penyelidikan kasus BLBI dengan obligor Anthoni Salim (mantan pemilik PT Bank Central Asia) dan Sjamsul Nursalim (mantan pemilik PT Bank Dagang Negara Indonesia). (sumber: pikiran-rakyat)
Titik pentingnya adalah bahwa perlu adanya pembenahan internal di kalangan aparatur penegak hukum. Karena tidak bisa tidak, pemberantasan korupsi harus senantiasa beriring sejalan dengan aparatur yang bersih.
Semoga mencerahkan. (bangzenk)



